Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sebanyak 260 dari 423 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Ada 233 orang yang menerima remisi normal, 26 orang remisi PP99 dan satu orang remisi PP28. Dari 260 napi ini, 251 menerima remisi umum I dan sembilan menerima remisi umum II," kata Kepala Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri, Kamis.
Dari total sembilan orang yang menerima remisi umum II, empat orang diantaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2018 dan lima orang lainnya masih menjalani subsider.
"Rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari yaitu mereka yang baru menjalani hukuman selama enam bulan dan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan dan seterusnya," katanya.
Dikatakannya, remisi yang diusulkan tahun ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan.
"Untuk pidana khusus ini yaitu mereka yang terjerat kasus korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar maupun perdagangan manusia. Mereka ini harus memenuhi syarat terkait pembayaran denda, subsidair dan lainnya," katanya.
Sementara untuk napi lainnya yang belum bisa diusulkan mendapat hak remisi, akan mendapatkan hak yang sama pada remisi kegiatan yang lain seperti hari raya Idul Fitri, namun napi yang diusulkan nantinya harus tetap sesuai dengan aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ada 233 orang yang menerima remisi normal, 26 orang remisi PP99 dan satu orang remisi PP28. Dari 260 napi ini, 251 menerima remisi umum I dan sembilan menerima remisi umum II," kata Kepala Lapas Kelas II-A Tuatunu Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri, Kamis.
Dari total sembilan orang yang menerima remisi umum II, empat orang diantaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2018 dan lima orang lainnya masih menjalani subsider.
"Rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari yaitu mereka yang baru menjalani hukuman selama enam bulan dan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan dan seterusnya," katanya.
Dikatakannya, remisi yang diusulkan tahun ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan.
"Untuk pidana khusus ini yaitu mereka yang terjerat kasus korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar maupun perdagangan manusia. Mereka ini harus memenuhi syarat terkait pembayaran denda, subsidair dan lainnya," katanya.
Sementara untuk napi lainnya yang belum bisa diusulkan mendapat hak remisi, akan mendapatkan hak yang sama pada remisi kegiatan yang lain seperti hari raya Idul Fitri, namun napi yang diusulkan nantinya harus tetap sesuai dengan aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018