Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2019.

"Kita sudah melalui beberapa proses dan tahapan penyusunan dan penetapan DCS sejak tanggal 8 - 12 Agustus 2018, selanjutnya kita umumkan ke masyarakat siapa calonnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Zulkarnain Alijuddin di Sungailiat, Senin.

Dikatakannya, pengumuman DCS Pileg 2019 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 496/ PL.03.6-PU/ 1901/ KPU-Kab/ VIII/ 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Pada Pemilu 2019.

Pengumuman DCS Pileg 2019 mulai dari tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga pusat dilaksanakan dari tanggal 12 - 21 Agustus 2018 guna mengetahui pendapat dan masukan dari masyarakat terkait calon yang ada dalam pengumuman.

Menurut dia, proses selanjutnya pada tanggal 22 - 28 Agustus 2018 dilaksanakan permintaan klarifikasi dari partai politik terhadap pendapat dan masukan dari masyarakat terhadap DCS.

"Pada tanggal 29 -31 Agustus 2018 dilakukan penyampaian klarifikasi dari partai politik ke KPU, selanjutnya pada tanggal 1 - 3 September 2018 pemberitahuan pengganti DCS oleh partai ke KPU," katanya.

Ia mengatakan, kemudian KPU akan melakukan proses pengajuan penggantian bakal calon yang disampaikan partai pada tanggal 4 -10 September 2018, selanjutnya pelaksanaan verifikasi bakal calon selama tiga hari mulai tanggal 11 - 13 September 2018.

KPU kembali melakukan proses penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap Pileg 2019 pada tanggal 14 - 20 September 2018.

"Pengumuman DCT nya pada 21 - 23 September 2018, yang kemudian dilanjutkan tahapan-tahapan seperti kampanye dan lainnya," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018