Koba  (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 13 bakal calon anggota legislatif di daerah itu tidak memenuhi persyaratan administrasi.

"Dari 318 bakal calon anggota legislatif yang kami verifikasi perbaikan, tercatat sebanyak 13 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai batas waktu perbaikan berkas administrasi," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, sebanyak 13 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan dicoret dari pencalonan berasal dari Perindo, PBB, PKS dan Hanura.

"Mereka tidak mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan, kebanyakan mereka tidak mampu munjukkan surat kesehatan dan pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 13 bacaleg tersebut dinyatakan gugur dan hingga 31 Juli 2018 hanya tercatat sebanyak 305 bakal calon legislatif yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

"Bacaleg yang tidak memenuhi syarat sampai batas akhir perbaikan berkas pada 31 Juli 2018, maka dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan dengan calon lainnya kecuali bacaleg keterwakilan perempuan," katanya.

Saat ini kata dia pihak KPU sudah mengumunkan daftar calon sementara dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu, untuk meminta tanggapan masyarakat.

"Sudah diumumkan melalui media massa dan website KPU, dalam dua hari ke depan kami menunggu tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018