Koba, 13/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencoret bakal calon anggota legislatif yang diajukan satu partai politik peserta Pemilu 2019, karena pernah terlibat kasus korupsi.

"Kami sudah sampaikan kepada partai politik yang mengusungnya melalui LO, bahwa ada satu nama bacaleg mantan terpidana korupsi untuk diganti dengan yang lain," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, bacaleg mantan terpinda korupsi itu dicoret setelah mendapat data dari pengadilan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Sesuai aturan, mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, bakal calon anggota legislatif itu diketahui mantan narapidana kasus korupsi setelah dilakukan verifikasi perbaikan berkas bacaleg hingga 31 Juli 2018.

"Namun partai politik pengusung saat itu masih bisa mencari bacalo pengganti karena masih dalam tahapan verifikasi perbaikan berkas bacaleg," katanya.

Data KPU Kabupaten Bangka Tengah menyebutkan terdapat sebanyak 305 bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan lolos verifikasi perbaikan berkas dan sebanyak 13 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah ini tercatat sebanyak 15 partai politik dengan jumlah bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara sebanyak 305 orang," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018