Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) yang sudah disahkan dalam rapat pleno.

"DCS sudah kami sahkan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU, kemudian kami keminta respon atau tanggapan masyarakat terkait bacaleg," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.

Pihaknya sudah mengumumkan ke publik terkait DCS yang sudah mereka tetapkan dan tercatat sebanyak 305 bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Tanggapan masyarakat merupakan bagian dari tahapan kami, namun tanggapan dan laporan masyarakat terkait bacaleg harus disampaikan langsung kepada KPU lengkap dengan identitas si pelapor," katanya.

Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang bisa ditindak lanjuti pihak KPU di antaranya adalah terkait adanya bacaleg menurut pengetahuan pelapor mantan narapidana kasus korupsi, terlibat kasus asusila dan pelecehan seksual.

"Daftar calon sementara yang sudah kami tetapkan itu tentu masih bisa berubah atau masih ada kemungkinan bacaleg dicoret dari pencalonan dan partai politik bisa menggantinya dengan bacaleg yang baru," katanya.

Namun demikian, kata dia, bacaleg yang bisa dicoret dan diganti apabila terlibat narkoba, kasus asusila dan pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Artinya bacaleg yang sudah masuk DCS masih bisa digantikan dengan bacaleg yang baru jika secara sah dan ditunjukkan dengan fakta yang ada calon yang diganti itu mantan narapidana kasus korupsi, terlibat narkoba dan kasus asusila," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018