Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menyatakan bahwa partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang membagikan beras kepada masyarakat termasuk dalam kategori politik uang.
"Politik uang ini bisa berbentuk uang, beras, doorprize, mukenah, jilbab, atau barang lainnya dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu," kata Devisi Pengawasan Bawaslu Babel Sugesti di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan selama masa kampanye Pemilu Legislatif 2014, banyak ditemukan dan laporan masyarakat parpol dan caleg yang membagi-bagikan beras, mukenah, jilbab, dan barang lainnya untuk menarik simpatisan masyarakat.
"Saat ini, kami masih identifikasi fakta-fakta, termasuk alat-alat buktinya dugaan kampanye uang berupa barang tersebut dan peserta kampanye terbukti melakukan pelanggaran ini, maka konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan politik uang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan politik uang tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Saat ini, tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut, sehingga belum dapat diumumkan kepada publik parpol mana saja yang melakukan praktik politik uang," ujarnya.
Ia berharap seluruh parpol peserta Pemilu untuk tidak membagikan uang atau barang lain kepada masyarakat selama kampanye.
Selain itu, diimbau masyarakat ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan parpol dan caleg selama kampanye ini, agar pelaksanaan pemilu lebih berkualitas dan kondusif.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan Pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Politik uang ini bisa berbentuk uang, beras, doorprize, mukenah, jilbab, atau barang lainnya dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu," kata Devisi Pengawasan Bawaslu Babel Sugesti di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan selama masa kampanye Pemilu Legislatif 2014, banyak ditemukan dan laporan masyarakat parpol dan caleg yang membagi-bagikan beras, mukenah, jilbab, dan barang lainnya untuk menarik simpatisan masyarakat.
"Saat ini, kami masih identifikasi fakta-fakta, termasuk alat-alat buktinya dugaan kampanye uang berupa barang tersebut dan peserta kampanye terbukti melakukan pelanggaran ini, maka konsekuensi terberat adalah parpol atau caleg bersangkutan dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan politik uang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan politik uang tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Saat ini, tim hukum Bawaslu masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut, sehingga belum dapat diumumkan kepada publik parpol mana saja yang melakukan praktik politik uang," ujarnya.
Ia berharap seluruh parpol peserta Pemilu untuk tidak membagikan uang atau barang lain kepada masyarakat selama kampanye.
Selain itu, diimbau masyarakat ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan parpol dan caleg selama kampanye ini, agar pelaksanaan pemilu lebih berkualitas dan kondusif.
"Ada tiga hal yang menyebabkan keikutsertaan Pemilu dibatalkan, yaitu politik uang dan barang, pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014