Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pedagang menjual hewan kurban di trotoar dan tempat umum lainnya karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah itu.

"Kami berharap pedagang sapi dan kambing kurban tidak berjualan di trotoar, karena mengganggu masyarakat pejalan kaki," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin.

Selain itu, berjualan hewan kurban di trotoar juga akan mengganggu keindahan kota, menimbulkan bau tak sedap.

"Kita berharap instansi terkait untuk menertibkan pedagang hewan kurban di trotoar, karena mengganggu keamanan, kenyamanan dan keindahan daerah ini," ujarnya.

Ketua Tim Jejaring Pangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Budiman Ginting mengatakan jumlah hewan kurban yang masuk ke Babel mencapai 28.272 ekor dengan rincian 14.093 ekor sapi dan ?14.179 kambing, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hewan kurban didatangkan dari Pulau Jawa dan Sumatera masuk melalui Pelabuhan Muntok, Pelabuhan Pangkalbalam, Pelabuhan Tanjung Pandan dan Manggar.

"Kita telah menyosialisasikan larangan berjualan di trotoar ini dan diharapkan pedagang mematuhi larangan tersebut," ujarnya.

Selain menyosialisasikan larangan tersebut, Tim Jejaring Pangan Daerah juga memantau kesehatan dan kelayakan hewan kurban di tempat-tempat penampungan serta penjualan hewan kurban.

"Pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui kelayakan hewan yang akan dikurbankan, serta mengantisipasi adanya penyakit antraks pada hewan kurban tersebut," ucapnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018