Muntok (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum berupa rokok tanpa cukai resmi sebanyak 347 slop.

"Sebanyak 347 slop rokok tersebut terdiri dari 278 slop rokok merk Sekar Madu yang dilekati pita cukai palsu, 69 slop rokok merk yang sama tanpa cukai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Neva Sari di Muntok, Senin.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang keharusan untuk memusnahkan barang bukti.

Barang bukti sebanyak itu merupakan barang bukti dari kasus yang ditangani bidang pidana khusus.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali pertama di tahun ini," katanya.

Selain barang bukti itu, dalam eksekusi petugas juga memusnahkan barang bukti lain dari 81 perkara bidang pidana umum dan 1 perkara bidang pidana khusus.

Dari bidang pidana umum terdiri dari 48 perkara dari tindak pidana umum lainnya, 19 perkara dari bidang keamanan dan ketertiban umum, 12 perkara dari bidang orang dan harta benda, dan dua perkara dari tindak pidana ringan.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar, menghancurkan dan menimbun barang bukti sesuai kategori dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh unsur Forkopimda Bangka Barat dan Kepala Bea dan Cukai Bangka Belitung.

Ia mengatakan, kegiatan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018