Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Plt Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati membuka secara resmi rapat koordinasi nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia 2018.

"Melalui forum ini seluruh Kepala Bappeda dapat membahas isu strategis dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sekaligus mendapat solusi dan tindak lanjut ke depan," kata Diah Indrajati saat membacakan sambutan Menteri dalam Negeri pada Rakornas Kepala Bappeda di Pangkalpinang, Rabu.

Rakornas itu sendiri mengusung tema mewujudkan pembangunan daerah yang maju, merata dan berkeadilan melalui perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan implementatif.

Menurut dia, berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi secara nasional yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana, masih ditemukan beberapa daerah yang menetapkan dokumen RPJMD melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Pasca-pilkada serentak yang digelar di 101 daerah pada 2017, per tanggal 30 Juli 2018 terdapat 43 persen provinsi sudah menetapkan Perda RPJMD tepat waktu dan 57 persen terlambat dalam penetapannya.

Sedangkan untuk kabupaten/kota sebanyak 62 persen telah menetapkan Perda RPJMD tepat waktu dan 38 persen melebihi batas waktu penetapan.

"Mencermati kondisi tersebut maka Kemendagri melakukan pembinaan kepada pemda berupa penyediaan regulasi, fasilitasi dan evaluasi guna menjaga integritas, akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendagri telah menghasilkan berbagai kebijakan yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJMD.

"Untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang berkualitas, dukungan ketersediaan data yang valid, akuntabel dan terupdate sangat diperlukan agar mampu mengidentifikasi permasalahan sesuai dengan data," ujarnya.

Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah mengatakan upaya pembangunan adalah tugas semua. Untuk itu dibutuhkan sinergi dalam pengembangan agar memberikan harapan baru bagi pembangunan.

"Kita berharap kegiatan ini berjalan lancar dan juga dapat memberikan hasil yang kita harapkan yaitu strategi dalam perencanaan dan hasil lainnya, yakni mempererat silaturahim antarkepala Bappeda di seluruh Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018