Pangkalpinang (Antaranews Babel) - KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menghapus sebanyak 300 daftar pemilih ganda hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kota setempat dan partai politik peserta Pemilu 2019.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Rabu, mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan parpol, khusus di Kota Pangkalpinang ada 562 pemilih ganda dalam Kota Pangkalpinang dan 68 pemilih ganda antarkabupaten.
"Kami sudah melakukan rapat bersama Bawaslu, parpol, PPK dan Panwascam dalam rangka pencermatan dan penghapusan pemilih ganda. Dalam rapat tersebut kami pastikan telah menghapus sebanyak 300 pemilih yang terdaftar di dua tempat baik antar kecamatan maupun antar kabupaten," katanya.
Dalam proses penghapusan daftar pemilih ganda ini, pihaknya memastikan bahwa pemilih tersebut memang sudah tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, seperti pindah ke kecamatan lain atau ke kabupaten lain.
"Misalnya pemilih awalnya terdaftar di Kecamatan Pangkalbalam dan saat ini sudah tinggal di Taman Sari, maka yang kami hapus daftarnya yang ada di Kecamatan Pangkalbalam," ujarnya.
Dari 300 pemilih ganda yang dihapus tersebut, paling banyak terdapat di Kecamatan Gerunggang, yaitu 83 pemilih, diikuti Kecamatan Taman Sari (53), Pangkalbalam (44), Rangkui (41), Girimaya (30), Bukit Intan (29) dan Kecamatan Gabek 20 pemilih.
"Dengan telah dihapusnya 300 pemilih ganda ini, kami pastikan tidak ada lagi pemilih ganda yang terdaftar dalam DPT," katanya.
Sementara itu, KPU Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghapus 10 dari 16 daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang menjadi temuan Bawaslu dalam rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu.
"Dari 16 DPT temuan, 6 dinyatakan memenuhi syarat dan 10 kami hapus sesuai dengan kesepakatan bersama yang di tandatangani KPU, Bawaslu dan partai politik," kata Ketua KPU Bangka Selatan, Amri di Toboali, Rabu.
Menurut dia, 16 DPT ganda yang ditemukan oleh Bawaslu RI saat Rapat Pleno DPT tingkat Nasional beberapa waktu lalu merupakan DPT ganda antarkabupaten.
"Dari 16 DPT ganda antarkabupaten yang ditemukan terdiri 3 DPT di Bangka, 6 di Bangka Tengah dan 2 di Belitung serta 5 di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Dengan adanya penghapusan DPT ganda, maka secara otomatis DPT perbaikan di Bangka Selatan mengalami pengurangan sebanyak 10 DPT menjadi 124.864 dari jumlah DPT sebelumnya 124.874.
"Setelah mengalami perbaikan, DPT Bangka Selatan menjadi 124.864 terdiri dari 64.055 laki-laki dan 60.809 perempuan," katanya.
Dengan dilakukan perbaikan DPT, maka KPU Bangka Selatan memastikan tidak ada lagi DPT ganda didaerah itu.
"Setelah dilakukan perbaikan, ?untuk saat ini di Bangka Selatan bisa dikatakan 0 DPT ganda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi, Rabu, mengatakan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan parpol, khusus di Kota Pangkalpinang ada 562 pemilih ganda dalam Kota Pangkalpinang dan 68 pemilih ganda antarkabupaten.
"Kami sudah melakukan rapat bersama Bawaslu, parpol, PPK dan Panwascam dalam rangka pencermatan dan penghapusan pemilih ganda. Dalam rapat tersebut kami pastikan telah menghapus sebanyak 300 pemilih yang terdaftar di dua tempat baik antar kecamatan maupun antar kabupaten," katanya.
Dalam proses penghapusan daftar pemilih ganda ini, pihaknya memastikan bahwa pemilih tersebut memang sudah tidak lagi tinggal di alamat sebelumnya, seperti pindah ke kecamatan lain atau ke kabupaten lain.
"Misalnya pemilih awalnya terdaftar di Kecamatan Pangkalbalam dan saat ini sudah tinggal di Taman Sari, maka yang kami hapus daftarnya yang ada di Kecamatan Pangkalbalam," ujarnya.
Dari 300 pemilih ganda yang dihapus tersebut, paling banyak terdapat di Kecamatan Gerunggang, yaitu 83 pemilih, diikuti Kecamatan Taman Sari (53), Pangkalbalam (44), Rangkui (41), Girimaya (30), Bukit Intan (29) dan Kecamatan Gabek 20 pemilih.
"Dengan telah dihapusnya 300 pemilih ganda ini, kami pastikan tidak ada lagi pemilih ganda yang terdaftar dalam DPT," katanya.
Sementara itu, KPU Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghapus 10 dari 16 daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang menjadi temuan Bawaslu dalam rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu.
"Dari 16 DPT temuan, 6 dinyatakan memenuhi syarat dan 10 kami hapus sesuai dengan kesepakatan bersama yang di tandatangani KPU, Bawaslu dan partai politik," kata Ketua KPU Bangka Selatan, Amri di Toboali, Rabu.
Menurut dia, 16 DPT ganda yang ditemukan oleh Bawaslu RI saat Rapat Pleno DPT tingkat Nasional beberapa waktu lalu merupakan DPT ganda antarkabupaten.
"Dari 16 DPT ganda antarkabupaten yang ditemukan terdiri 3 DPT di Bangka, 6 di Bangka Tengah dan 2 di Belitung serta 5 di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Dengan adanya penghapusan DPT ganda, maka secara otomatis DPT perbaikan di Bangka Selatan mengalami pengurangan sebanyak 10 DPT menjadi 124.864 dari jumlah DPT sebelumnya 124.874.
"Setelah mengalami perbaikan, DPT Bangka Selatan menjadi 124.864 terdiri dari 64.055 laki-laki dan 60.809 perempuan," katanya.
Dengan dilakukan perbaikan DPT, maka KPU Bangka Selatan memastikan tidak ada lagi DPT ganda didaerah itu.
"Setelah dilakukan perbaikan, ?untuk saat ini di Bangka Selatan bisa dikatakan 0 DPT ganda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018