Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu.

"Selain menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kami juga mendapatkan sepucuk senjata api diduga milik pelaku," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.

Pelaku berinisial Di alias Su (36) merupakan warga Penganak, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga diringkus personel Kepolisian Sektor Jebus pada Rabu (12/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diberikan warga terkait dugaan adanya seorang pengedar dan pemakai narkoba yang memiliki senjata api di Dusun Penganak.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Andi Purwanto, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Mengetahui keberadaan terduga pengedar narkoba di lokasi itu, kemudian personel langsung melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan.

"Awalnya pada saat digeledah, pelaku melakukan perlawanan dan tidak membenarkan dugaan tersebut, namun kami segera memanggil perangkat desa dan pejabat RT untuk melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar halaman rumah pelaku," katanya.

Sekitar satu jam penggeledahan yang dilakukan di lokasi itu, polisi menemukan sepucuk pistol yang berada di dalam mobil pelaku.

Di dalam mobil warna hitam berplat nomor BN1855PR itu polisi juga menemukan satu butir amunisi yang sidah digunakan dan tiga butir amunisi aktif.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan alat isap atau bong bekas pakai dan sebanyak 15 butir amunisi aktif.

"Kami juga menyisir lokasi sekitar rumah pelaku untuk mencari barang bukti lain yang mungkin saja disembunyikan," ujarnya.

Dalam penyisiran itu polisi menemukan sayu paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam botol parfum dalam tas kecil yang diletakan di dekat pohon pisang.

"Pelaku langsung digelandang dan dimasukkan ruang tahanan Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita guna kepentingan penyidikan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018