Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Seorang tersangka pengedar sabu-sabu T (22) yang belum lama ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi tak menghentikan niatnya mempersunting gadis pujaaannya dengan melaksanakan pernikahan di rumah tahanan (rutan) Polres setempat.
"Kami memberikan izin menikah kepada tersangka T karena alasan kemanusiaan. Pemuda ini melaksanakan pernikahannya bersama kekasihnya di ruangan saya," kata Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu Dudung Masduki di Sukabumi Selasa.
Menurut Dudung, sebelum menggelar pernikahan ini pihak keluarga mempelai pria dan wanita tersebut sempat meminta izin untuk menikahkan keduanya yang kemudian disampaikan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres pun memberikan izin untuk menggelar pernikahan secara sederhana dan terbatas kepada tersangka T.
Momen bahagia dan mengharukan yang berlangsung di ruang kerja Kasat Tahti Polres Sukabumi berjalan dengan lancar di mana T mengucapkan ijab kabul sebagai pertanda telah menikahi pujaan hatinya.
Dari pantauan di lokasi, isak tangis kedua mempelai dan keluarga mewarnai hari pernikahan T dengan pacarnya. Namun demikian, T harus menunda malam pengantin dengan istrinya itu karena usai menjalani pernikahan pemuda itu harus kembali menghuni rutan Polres Sukabumi sembari menunggu persidangan.
Dudung mengatakan T saat ini sudah mendekam di rutan Polres Sukabumi selama tiga bulan dan tengah menunggu proses persidangan atas kasus kepemilikan sabu-sabu.