Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Su alias Trisno (37), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, karena diduga menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan pelaku diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (11/2) dini hari.
“Dari kontrakan pelaku, diamankan 41 klip narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,79 gram,” katanya.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta puluhan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di kontrakannya.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026