Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) dengan dugaan mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
Berita Terkait
Berdayakan kelompok perempuan lewat program budaya menawan, PT Timah bantu ibu rumah tangga dapatkan penghasilan dari budidaya ayam
15 November 2023 19:51
GOW Bangka Barat bantu ibu rumah tangga usaha minuman rempah-rempah
27 Juli 2023 15:32
Kemenkes temukan 5.100 kasus baru ibu rumah tangga terkena HIV
9 Mei 2023 08:38
Seorang ibu rumah tangga asal Lampung gugat UU Perlindungan Anak
23 November 2022 13:01
Polisi Bangka Barat tangkap ibu rumah tangga diduga curi perhiasan
19 Maret 2021 13:58
Seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah kosong
18 Februari 2021 08:21
Seorang ibu rumah tangga setubuhi anak kandungnya berusia 2 tahun
29 Januari 2021 08:25
Seorang ibu rumah tangga sewa pembunuh untuk habisi nyawa suami
26 November 2020 09:18