Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"IM perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Idrus sebagai tersangka. 

Usai diperiksa, Idrus sempat dikonfirmasi awak media apakah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng juga ikut terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu memeriksa Mekeng sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Saya tidak dalam posisi untuk menyatakan apa orang terlibat atau tidak, biarlah para penyidik yang menentukan itu. Saya tidak dalam posisi itu, sama juga kalau saya ditanya, ada baiknya kalau teman-teman wartawan tanya Pak Kotjo, tanya Ibu Eni apakah ada uang dikasi saya atau tidak," ucap Idrus.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawa

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.

Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018