Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi itu antara lain anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro dan Rochmat Fauzi Trioktiva yang berprofesi sebagai guru swasta serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Jumadi dan Mahbub.
Dalam penyidikan kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi Idrus soal rekaman antara dirinya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengenai permintaan uang 2,5 juta dolar AS.
Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. KPK telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.
Namun, Idrus membantah terkait permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut.
Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.
Kortjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.