Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika psikotropika dan zat adiktif lain jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial In (31) warga berasal dari Oku Timur, Sumatera Selatan yang berdomisili di Desa Teluklimau, Parittiga ditangkap karena diduga menyimpan sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Minggu.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Jebus pada Jumat (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Teluklimau.

"Saat itu personel operasional satuan reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas jual beli narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu di wilayahnya," ujarnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya dan langsung dilakukan penggeledahan pada diri dan rumah itu.

"Personel menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp710.000 diduga hasil penjualan narkoba yang disimpan pelaku dalam tas selempang miliknya," tuturnya.

Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan, sedangkan barang bukti yang diakui milik pelaku disita.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018