Sungailiat (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan memeriksa dua kepala desa di Kecamatan Belinyu.

"Tinggal Kades Sempan dan Kades Rebo yang belum diperiksa, lainnya sudah diperiksa semuanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Aditya Sulaiman di Sungailiat, Senin.

Aditya Sulaiman mengatakan bahwa pemeriksaan para kades tersebut terkait dengan dugaan pengarahan salah satu oknum kades supaya memilih salah satu kontraktor dalam pengadaan PLTS di masing-masing desa.

Menurut dia, belum bisa dipastikan ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut, mengingat kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan mulai dari tahap administrasi, kemudian melakukan pendalaman sampai melakukan pengecekan ke lapangan," katanya.

Kasus PLTS ini membuat Kejari Bangka melakukan penyelidikan, kata dia, karena harga per unit rata-rata Rp18 juta dan minimal satu desa sebanyak dua unit menimbulkan angka fantastis.

Pelaksanaan pun ada kesan mengarahkan pengadaan pada satu pihak penyedia untuk proyek yang belakangan menuai pro dan kontra di kalangan desa ini.

Sebelumnya, Kejari Bangka telah melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pegawai di Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka.
 

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018