Pangkalpinang, (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel), memecat lima anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena terlibat membagikan beras milik calon anggota legislatif (caleg) kepada warga.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Bangka Tengah telah merekomendasikan agar lima orang KPPS di Desa Batu Belubang untuk dipecat," kata Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, lima orang petugas KPPS terbukti melanggar kode etik dan tidak bersikap independensi saat melaksanakan tugasnya dalam proses pemilu.
"Kami telah mendapatkan laporan dan masukan dari tokoh masyarakat dan warga agar petugas yang terlibat membagikan beras caleg tersebut untuk segera diberhentikan," ujarnya.
Menurut dia, sikap oknum KPPS ini dinilai tidak bisa berlaku adil dan berpihak kepada salah satu caleg dan mencoreng nama baik instansi penyelenggara pemilu.
"Bagi anggota panwas yang terindikasi tidak professional dalam melaksanakan tugasnya akan diusulkan untuk dipecat, karena dianggap berpihak pada salah satu kandidat," ujarnya.
Ia mengatakan, tugas panwas untuk menjaga agar demokrasi terjadi dalam pemilu legislatif, presiden maupun kepala daerah. Proses pemilu yang jujur, bebas dan adil, akan menghasilkan figur negarawan yang memiliki keberpihakan pada masyarakat luas.
"Agar pemilu menghasilkan pemimpin yang berpihak ke masyarakat dan bukan pada koruptor yang menghabiskan uang rakyat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, seluruh anggota panwas, KPPS agar menjaga independensi saat melaksanakan tugasnya dalam proses pemilu.
"Untuk saat ini, baru kasus lima orang KPPS ini ditemukan, namun demikian, kita berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja panwas dan penyelenggara pemilu lainnya, apabila ditemukan ada petugas penyelenggara membantu atau terlibat membantu parpol dan caleg untuk segera melapor kepada bawaslu, panwaslu, kpu dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Bangka Tengah telah merekomendasikan agar lima orang KPPS di Desa Batu Belubang untuk dipecat," kata Ketua Bawaslu Babel, Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan, lima orang petugas KPPS terbukti melanggar kode etik dan tidak bersikap independensi saat melaksanakan tugasnya dalam proses pemilu.
"Kami telah mendapatkan laporan dan masukan dari tokoh masyarakat dan warga agar petugas yang terlibat membagikan beras caleg tersebut untuk segera diberhentikan," ujarnya.
Menurut dia, sikap oknum KPPS ini dinilai tidak bisa berlaku adil dan berpihak kepada salah satu caleg dan mencoreng nama baik instansi penyelenggara pemilu.
"Bagi anggota panwas yang terindikasi tidak professional dalam melaksanakan tugasnya akan diusulkan untuk dipecat, karena dianggap berpihak pada salah satu kandidat," ujarnya.
Ia mengatakan, tugas panwas untuk menjaga agar demokrasi terjadi dalam pemilu legislatif, presiden maupun kepala daerah. Proses pemilu yang jujur, bebas dan adil, akan menghasilkan figur negarawan yang memiliki keberpihakan pada masyarakat luas.
"Agar pemilu menghasilkan pemimpin yang berpihak ke masyarakat dan bukan pada koruptor yang menghabiskan uang rakyat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, seluruh anggota panwas, KPPS agar menjaga independensi saat melaksanakan tugasnya dalam proses pemilu.
"Untuk saat ini, baru kasus lima orang KPPS ini ditemukan, namun demikian, kita berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja panwas dan penyelenggara pemilu lainnya, apabila ditemukan ada petugas penyelenggara membantu atau terlibat membantu parpol dan caleg untuk segera melapor kepada bawaslu, panwaslu, kpu dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014