Koba (Antaranews Babel) - Sebanyak 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU setempat.

"Semua atau sebanyak 15 partai politik peserta pemilu sudah melaporkan dana kampanye dengan jumlah yang bervariasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, laporan awal dana kampanye itu diwajibkan kepada partai politik dan bagi yang tidak menyampaikan maka sesuai PKPU akan didiskualifikasi atau tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.

"Prosedur penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut adalah partai politik membuka rekening atas nama organisasi politik di lembaga perbankan, bukti rekening diserahkan kepada KPU," katanya.

Ia menjelaskan, nominal dana kampanye tidak diatur dalam PKPU dan pengurus partai politik hanya berkewajiban menyampaikan kepada KPU yang dibuktikan dengan pembukaan rekening dengan nominal sesuai dengan aturan masing-masing lembaga perbankan.

"Laporan dana kampanye yang kami terima bervariasi dari masing-masing partai politik, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu dan rekening yang dilaporkan tersebut atas nama partai politik," katanya.

Adapun para calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada KPU, melainkan dilaporkan kepada partai politik yang mengusungnya.

"Setiap laporan penerimaan dan pengeluaran dana dari caleg hanya dilaporkan kepada partai politik yang mengusungnya, bukan kepada KPU," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018