Koba (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendalami kasus tindak asusila persetubuhan anak bawah umur yang melibatkan pelaku berinisial, Rp (40) warga Kecamatan Lubuk Besar.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari di Koba, Jumat, mengatakan pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari Mansur yang merupakan ayah korban berinisial Mr (17) warga setempat karena kedapatan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari ayah korban dan berdasarkan laporan tersebut pelaku dibujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut," katanya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku sudah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dalam satu tahun terakhir.
"Hasil pemeriksaan awal kami pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku hanya tiga kali melakukan perbuatan tersebut, namun pengakuan korban perbuatan itu sudah terjadi 10 kali," katanya.
Namun demikian, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku lebih jauh dan memanggil sejumlah saksi terutama ayah korban.
"Diketahui pelaku adalah mantan kepala desa dan calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan tahun ini," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan beberapa barang bukti berupa pakaian sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut.
"Pelaku bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari di Koba, Jumat, mengatakan pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari Mansur yang merupakan ayah korban berinisial Mr (17) warga setempat karena kedapatan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari ayah korban dan berdasarkan laporan tersebut pelaku dibujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut," katanya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku sudah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dalam satu tahun terakhir.
"Hasil pemeriksaan awal kami pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku hanya tiga kali melakukan perbuatan tersebut, namun pengakuan korban perbuatan itu sudah terjadi 10 kali," katanya.
Namun demikian, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku lebih jauh dan memanggil sejumlah saksi terutama ayah korban.
"Diketahui pelaku adalah mantan kepala desa dan calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan tahun ini," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan beberapa barang bukti berupa pakaian sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut.
"Pelaku bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018