Jakarta (ANTARA) - Polisi telah menyita telepon seluler milik saksi AD (24) dalam kasus video asusila dengan tersangka berinisial AP (27).
"Penyidik telah menyita satu unit telepon seluler milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ade menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi AD di ruang periksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pada Selasa, 13 Agustus 2024, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD, " ucapnya.
Ade juga menambahkan saksi AD diperiksa berlangsung selama dua setengah jam, mulai pukul 15.00 - 17.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak tujuh pertanyaan, " ucapnya.
Selanjutnya, menurut Ade, tindak lanjut yang dilakukan adalah mengirim barang bukti elektronik ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
AD adalah anak dari seorang vokalis grup musik papan atas tanah air yang kini sudah bubar.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pemeran pria berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan AD (24).
"Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, " kata Ade.
Tersangka AP ditangkap saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ucapnya.
Ade menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap AP di ruang periksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
![Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/12/09/1000275590.jpg)
Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis
9 Desember 2024 12:31
![Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/30/InShot_20241130_143408031.jpg)
Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya
30 November 2024 16:56
![Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/30/InShot_20241130_102102966.jpg)
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
![Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/28/1000119717.jpg)
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
![Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/28/1000264414.jpg)
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
![Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/25/1000261278.jpg)
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
![Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/11/19/1000248458_1.jpg)
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40