Jakarta (Antaranews Babel)  - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).


"Tadi saya cek ke tim yang memeriksa proses pemeriksaan sedang berjalan termasuk proses penyerahan bukti setoran ke rekening KPK sebagai pengembalian kedua oleh tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 ini yang pengembalian kedua nilainya sekitar Rp500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

"Saya kira ini tentu akan kami pertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam penanganan perkara ini karena jika tersangka atau saksi bersikap kooperatif tentu hal tersebut dihargai secara hukum juga," ucap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, pengembalian uang dari Eni akan dituangkan pada berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara tersangka Eni Saragih.

Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

"Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka EMS dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di Partai Golkar," ungkap Febri.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018