Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap EMS selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Febri menyatakan bahwa lembaganya saat ini terus memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan dengan tersangka Eni tersebut.
"KPK sedang terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tersangka Eni juga telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, salah satu panitia Munaslub Golkar juga telah mengembalikan Rp712 juta kepada penyidik KPK .
Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.