Sungailiat (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ada 38 orang pengguna Narkotika yang menjalani proses rehabilitasi sistem rawat inap dan rawat jalan.

"Pengguna menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama dan pusat rehabilitasi di luar daerah seperti Bogor, Jawa Barat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka, Eka Agustina di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, dalam hal ini proses rehabilitasi usai penangkapan kurang dari enam hari bisa dilakukan assesmen sesuai permintaan penyidik sedangkan diatas enam hari usai penangkapan dianggap assesmen biasa.

Menurut dia, BNNK Bangka terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan diseminasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan lain-lain.

"Kita terus melakukan sosialisasi baik ke instansi pemerintah, sekolah, masyarakat dan lainnya, supaya ikut berperan aktif memerangi peredaran Narkotika di daerah ini," katanya.

BNNK Bangka pun terus melakukan pemetaan daerah rawan peredaran Narkotika serta bekerjasama memberantasnya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung dan Polres Bangka.

Daerah rawan peredaran Narkotika di daerah itu berdasarkan data yang dimiliki BNNK Bangka meliputi Kecamatan Belinyu, Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Merawang.

"Jalur sungai dan laut menjadi salah satu upaya pelaku memasukkan Narkotika ke daerah ini," katanya.

Narkotika jenis ganja dan sabu paling tinggi peredarannya di daerah itu dengan usia pengguna 17 tahun hingga 40 tahun sesuai data yang dimiliki hasil pemeriksaan dari kepolisian dan BNNP Bangka Belitung.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018