Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Data Perangkat Desa dan Kelurahan "Si Mata Kadal" guna menunjang kinerja kepala desa (kades) dan lurah di daerah itu.
"Sistem ini sarana bagi kades dan lurah dalam menyusun program perencanaan pembangunan di wilayahnya," kata Sekda Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin di Sungailiat, Minggu.
Dia mengatakan, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Menurut dia, hal itu dilaksanakan dengan penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan lokal dan usul masyarakat," katanya.
Manajemen data dan perencanaan kades serta lurah dilakukan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten yang menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pembangunan kawasan pedesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Rancangan pembangunan kawasan pedesaan sangat penting dan oleh karena itu dibahas dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Sistem ini sarana bagi kades dan lurah dalam menyusun program perencanaan pembangunan di wilayahnya," kata Sekda Kabupaten Bangka, Akhmad Mukhsin di Sungailiat, Minggu.
Dia mengatakan, pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Menurut dia, hal itu dilaksanakan dengan penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan lokal dan usul masyarakat," katanya.
Manajemen data dan perencanaan kades serta lurah dilakukan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten yang menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pembangunan kawasan pedesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Rancangan pembangunan kawasan pedesaan sangat penting dan oleh karena itu dibahas dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018