Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Lie Sung Fo alias Sun Fo (44) warga Kampung Kapitan, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku bos timah ilegal divonis empat bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat diketuai hakim ketua Oloan Hutabarat didampingi hakim anggota Jonson Parancis dan Benny, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa, menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP) Kejaksaan Negeri Sungailiat sebelumnya menuntut terdakwa Sun Fo tiha bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembelian dan pengolahan pasir timah tanpa izin dan menjatuhkan hukuman 4 bulan, denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan penjara," kata hakim ketua Oloan Hutabarat pula.

Majelis hakim menyatakan Sun Fo bersalah atas perbuatannya membeli, menampung, dan mengolah pasir timah secara ilegal, bisnis timah ilegal ini kemudian dipergoki kepolisian namun terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa Sun Fo dinyatakan melanggar pasal 161 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Hal-hal yang memberatkan bos timah asal Belinyu ini, karena telah melakukan penampungan biji timah tanpa izin serta melakukan kegiatan jual beli tanpa izin.

Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Pasir timah milik terdakwa Sun Fo sebanyak 18 karung berisi 1,4 ton disita oleh negara, sedangkan timbangan timah disita untuk dimusnahkan," kata hakim lagi.

Terdakwa Sunfo atas keputusan tersebut menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejari Bangka menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018