Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Daerah Kepulauan Bangka Belitung, menangkap tiga warga yang diduga terlibat kasus penambangan biji timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi W di Koba, Rabu, mengatakan, tiga pelaku yang diamankan adalah Kl (31), Hr (23) dan Sn (23) masing-masing warga Kecamatan Lubuk Besar.
"Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan biji timah di kawasan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan untuk penindakan kasus lebih lanjut karena terbukti setelah dilakukan pengecekan titik koordinat ternyata benar melakukan penambangan biji timah di hutan lindung.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga dan sudah diingatkan namun tidak diindahkan, maka langsung kami tindak dengan menggiring pelakunya ke kantor polisi dan mengangkat sejumlah barang bukti dari lokasi tambang," katanya.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan sekarang pelakunya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami ingatkan kepada warga silahkan melakukan penambangan biji timah, tetapi jangan merambah hutan lindung karena bisa berurusan dengan hukum," katanya.
Pihak kepolisian akan menindak warga yang melakukan penambangan biji timah di kawasan Marbuk dan Kinari yang merupakan kawasan terlarang.
"Dua kawasan ini sudah sering kami razia, sempat berhenti namun kembali beroperasi dan kami ingatkan lagi secara persuasif. Jika tidak diindahkan maka terpaksa dilakukan tindakan hukum," kata Kompol Sarwo Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kabag Ops Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi W di Koba, Rabu, mengatakan, tiga pelaku yang diamankan adalah Kl (31), Hr (23) dan Sn (23) masing-masing warga Kecamatan Lubuk Besar.
"Ketiga pelaku ditangkap karena melakukan aktivitas penambangan biji timah di kawasan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan untuk penindakan kasus lebih lanjut karena terbukti setelah dilakukan pengecekan titik koordinat ternyata benar melakukan penambangan biji timah di hutan lindung.
"Awalnya kami mendapat laporan dari warga dan sudah diingatkan namun tidak diindahkan, maka langsung kami tindak dengan menggiring pelakunya ke kantor polisi dan mengangkat sejumlah barang bukti dari lokasi tambang," katanya.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan sekarang pelakunya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami ingatkan kepada warga silahkan melakukan penambangan biji timah, tetapi jangan merambah hutan lindung karena bisa berurusan dengan hukum," katanya.
Pihak kepolisian akan menindak warga yang melakukan penambangan biji timah di kawasan Marbuk dan Kinari yang merupakan kawasan terlarang.
"Dua kawasan ini sudah sering kami razia, sempat berhenti namun kembali beroperasi dan kami ingatkan lagi secara persuasif. Jika tidak diindahkan maka terpaksa dilakukan tindakan hukum," kata Kompol Sarwo Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018