Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi ulang para calon penerima Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
"Proses pendataan ulang yang dilakukan bersama para petugas penyuluh perikanan masih berlangsung sejalan dengan input data ke aplikasi Kusuka," kata Kepala Seksi Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Nurhayati di Muntok, Kamis.
Menurut dia, proses verifikasi terus dilakukan agar data yang disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program Kusuka akurat, sesuai kondisi riil di lapangan dan tepat sasaran.
Berdasarkan data penerima kartu nelayan yang diterbitkan sejak 2011, jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di daerah itu sebanyak 4.483 orang sehingga perlu dilakukan data ulang.
"Pembaruan data sedang berlangsung karena seiring berjalannya waktu pasti ada perubahan data nelayan, misalnya meninggal dunia, pindah, atau ganti profesi," ujarnya.
Selain data nelayan, untuk program Kusuka pihaknya juga sedang menyiapkan data pelaku usaha perikanan lainnya, yaitu pemasar hasil perikanan sekitar 400 orang, pelaku usaha pengolahan ikan sekitar 500 orang, dan pembudi daya perikanan.
"Input data ke aplikasi Kusuka terus dilakukan, meskipun masih sering terkendala jaringan, namun kami berharap proses segera selesai akhir tahun ini untuk membantu para pelaku usaha perikanan melalui progtam nasional tersebut," kata Nurhayati.
Penerbitan Kusuka merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi berbagai program pemerintah sektor kelautan dan perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Sasaran program tersebut adalah para warga berprofesi sebagai nelayan, baik nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh, mau pun nelayan pemilik, pelaku budi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan dan pemilik modal.
Selanjutnya, petambak garam terdiri dari petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan dan para penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Proses pendataan ulang yang dilakukan bersama para petugas penyuluh perikanan masih berlangsung sejalan dengan input data ke aplikasi Kusuka," kata Kepala Seksi Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat, Nurhayati di Muntok, Kamis.
Menurut dia, proses verifikasi terus dilakukan agar data yang disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program Kusuka akurat, sesuai kondisi riil di lapangan dan tepat sasaran.
Berdasarkan data penerima kartu nelayan yang diterbitkan sejak 2011, jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di daerah itu sebanyak 4.483 orang sehingga perlu dilakukan data ulang.
"Pembaruan data sedang berlangsung karena seiring berjalannya waktu pasti ada perubahan data nelayan, misalnya meninggal dunia, pindah, atau ganti profesi," ujarnya.
Selain data nelayan, untuk program Kusuka pihaknya juga sedang menyiapkan data pelaku usaha perikanan lainnya, yaitu pemasar hasil perikanan sekitar 400 orang, pelaku usaha pengolahan ikan sekitar 500 orang, dan pembudi daya perikanan.
"Input data ke aplikasi Kusuka terus dilakukan, meskipun masih sering terkendala jaringan, namun kami berharap proses segera selesai akhir tahun ini untuk membantu para pelaku usaha perikanan melalui progtam nasional tersebut," kata Nurhayati.
Penerbitan Kusuka merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi berbagai program pemerintah sektor kelautan dan perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Sasaran program tersebut adalah para warga berprofesi sebagai nelayan, baik nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh, mau pun nelayan pemilik, pelaku budi daya ikan terdiri dari pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan dan pemilik modal.
Selanjutnya, petambak garam terdiri dari petambak garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan dan para penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018