Toboali, Babel (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah kabupaten segera melakukan estimasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 yang berdasarkan potensi pajak di daerah itu.

"Kami minta pemda segera membuat estimasi PAD tahun depan, sehingga deviasi antara rencana target yang ditetapkan dengan aktualnya tidak jauh berbeda," kata Sekertaris Komisi I DPRD Bangka Selatan Samsir di Toboali, Kamis.

Ia mengatakan, PAD Kabupaten Bangka Selatan pada triwulan ketiga tahun 2018 telah mencapai di angka 72,46 persen atau sebesar Rp10,565 miliar.

Pihaknya sangat mengapresiasi atas capaian tersebut karena ada beberapa sektor pendapatan yang telah melebih target, seperti pajak hotel mencapai 133,15 persen, retribusi pelayanan tera/tera ulang 136 persen, dan retribusi ijin mendirikan Bangunan 169 persen serta retribusi pelayanan ke pelabuhan 101 persen.

Meski di beberapa sektor pendapatan ada yang telah melebihi dari target yang ditentukan, namun ada di beberapa sektor objek pajak yang capaianya masih sangat rendah, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang baru diangka 14,48 persen atau sebesar Rp260,62 juta dari total target Rp1,8 miliar.

Kemudian, pajak sarang burung walet yang baru terealisasi 29,54 persen dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang baru 36,67 persen.

Tidak hanya itu, retribusi penjualan produksi daerah juga masih rendah yakni di angka 30,48 persen yang diikuti dengan retribusi pelayanan pasar 43,26 persen dan retribusi parkir tepi jalan umum 47,36 persen, serta retribusi pengujian kendaraan bermotor 47,84 persen.

"Kami berharap pemda dapat membuat perencanaan yang matang dengan melihat potensi objek pajak yang ada diderah itu, sehingga dapat mempermudah dalam proses realisasi pendapatan dan memperbaiki kinerja pemerintah Kabupaten Bangka Selatan," ujarnya.

Ia mengatakan, khusus potensi pajak bumi dan pembangunan pedesaan dan perkotaan serta retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) belum maksimal, karena sampai sekarang proses retribusi IMB belum berlaku sampai ke tingkat desa.

Setiap pembangunan di desa yang dilakukan oleh masyarakat di tingkat desa belum ada yang menggunakan retribusi IMB dan secara otomatis pajak PBB perkotaan dan pedesaan tidak bisa ter update.

"Jika retribusi IMB ini diberlakukan dan dieksekusi sampai ke tingkatan desa maka secara langsung SPPT pajak yang merupakan pajak dan bumi bangunan pedesaan dan perkotaan bisa dikeluarkan," ujarnya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018