Toboali, Babel (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah setempat untuk segera menyampaikan laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2019.
Sekretaris Komisi I DPRD Bangka Selatan, Samsir di Toboali, Senin mengatakan hingga pekan terakhir di bulan Januari 2019, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan (Basel) Tahun Anggaran (TA) 2018 belum juga disampaikan kepada DPRD Basel.
" Untuk itu kami harap agar Pemkab mulai menyampaikan LKPJ TA Bupati Basel 2018 sebagaimana amanat PP Nomor 3 tahun 2007 Pasal 17 ayat (1)," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan regulasi yang berlaku menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran paling lama disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Apa yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk wujud pengawasan yang dilakukan oleh DPRD agar pemkab tidak terlambat menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2018," katanya.
Selain itu, melalui LKPJ tersebut DPRD dapat memiliki bahan untuk melakukan proses evaluasi dan memastikan bahwa perencanaan pembangunan dan realisasi sejalan atau on the track.
"Yang terpenting lagi memastikan bahwa goal antara dalam satu tahun anggaran bisa dievaluasi sampai sejauh mana tingkat keberhasilannya. Dalam satu tahun anggaran maupun dalam frame realisasi visi dan misi dalam satu periode kepala daerah," katanya.