Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung untuk mengecek kesiapan lembaga itu dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.
"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tadi semua yang menjadi tanggungjawab KPUD, Bawaslu dan Polres sudah benjalan dengan baik sesuai dengan yang diagendakan," kata Kapolda dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Dalam kunjungan itu, Kapolda Babel menyampaikan masalah kepastian Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pencoblosan lima kertas suara dengan warna yang berbeda-beda agar disosialisasikan kepada masyarakat supaya betul-betul paham sehingga tidak terjadi kekeliruan.
"Selain itu ada teknis lain supaya mempercepat proses pemungutan sampai penghitungan dan penetapan. Dengan adanya lima surat kotak suara ini pasti ada kendala-kendala, kita harapkan tidak menjadi beban yang telalu berat bagi petugas, sehingga pelaksaan pemilihan berjalan dengan lancar," katanya.
Kapolda juga berharap partisipasi pemilih mencapai 80 persen sesuai dengan yang ditargetkan, karena itu perlu adanya kepedulian untuk menyadarkan masyarakat agar meggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya.
"Saya juga berharap tidak ada pelanggaran pemilu yang membuat suasana tidak kondusif. Saya juga mengimbau seluruh jajaran TNI Polri, masyarakat dan Bawaslu bersinergi menyukseskan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bangka telah menerima bilik suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
"Jumlah bilik dari KPU pusat ini sebanyak 1.873 buah diantar menggunakan truk ekspedisi," kata Komisioner Divisi Umum, Logistik dan Keuangan KPU Bangka, Iman Supiar di Sungailiat, Jumat.
Bilik suara tiba di KPU Bangka langsung turunkan dan dimasukkan ke gudang yang telah disiapkan.
Menurut dia, setiap hari pihaknya harus mengontrol jangan sampai bilik suara terkena air dan basah walaupun bilik suara terbuat dari kertas kedap air.
"Bilik suara yang datang ini sesuai pengajuan sebanyak 1.873 buah untuk menambah bilik suara lama sebanyak 1.603, totalnya sudah berdasarkan kebutuhan yakni sebanyak 3.476 buah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya bilik suara yang rusak, jika ada kerusakan akan diajukan kembali melalui KPU Provinsi Bangka Belitung.
Di Bangka Selatan, KPU bekerja sama dengan Bawaslu setempat akan mengotimalkan pengawasan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres dan Pileg 2019, guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di daerah itu.
"Zona pemasangan APK harus sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditentukan serta disepakati sebelumnya," kata Ketua KPU Bangka Selatan Amri di Toboali, Jumat.
Ia mengatakan APK yang tidak difasiltasi oleh KPU, peserta pemilu diberikan batas maksimal lima baliho dan 10 spanduk per desa. Di luar ketentuan tersebut parpol dan caleg dinilai menyalahi aturan.
"Kami akan mengawasi pemasangan APK di luar yang kami fasilitasi. Kalau misalnya di desa itu ternyata APK, baik baliho maupun spanduk yang mereka pasang jumlahnya lebih, artinya mereka melanggar," katanya.
Tidak hanya APK, KPU Bangka Selatan juga akan mengawasi manufer dan pergerakan parpol dan caleg di media sosial.
"Setiap partai politik dan calon anggota legislatif mendapat jatah 10 akun, baik facebook, instagram, twitter dan lain sebagainya. Akun-akun media sosial ini telah mereka daftarkan guna memudahkan KPU, Panwaslu dan pihak-pihak terkait memantau aktifitas akun tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam penggunaan medsos masing-masing parpol dan caleg ada ketentuan dan batasan yang tidak boleh dilanggar.
"Nanti kami juga akan mengawasi akun-akun resmi parpol yang telah terdaftar, medsos pun ada ketentuan dan batasannya. Mulai masa tenang hingga hari H pemilihan, akun-akun ini tidak boleh lagi beroperasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Alhamdulillah dari hasil pengecekan tadi semua yang menjadi tanggungjawab KPUD, Bawaslu dan Polres sudah benjalan dengan baik sesuai dengan yang diagendakan," kata Kapolda dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Dalam kunjungan itu, Kapolda Babel menyampaikan masalah kepastian Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pencoblosan lima kertas suara dengan warna yang berbeda-beda agar disosialisasikan kepada masyarakat supaya betul-betul paham sehingga tidak terjadi kekeliruan.
"Selain itu ada teknis lain supaya mempercepat proses pemungutan sampai penghitungan dan penetapan. Dengan adanya lima surat kotak suara ini pasti ada kendala-kendala, kita harapkan tidak menjadi beban yang telalu berat bagi petugas, sehingga pelaksaan pemilihan berjalan dengan lancar," katanya.
Kapolda juga berharap partisipasi pemilih mencapai 80 persen sesuai dengan yang ditargetkan, karena itu perlu adanya kepedulian untuk menyadarkan masyarakat agar meggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya.
"Saya juga berharap tidak ada pelanggaran pemilu yang membuat suasana tidak kondusif. Saya juga mengimbau seluruh jajaran TNI Polri, masyarakat dan Bawaslu bersinergi menyukseskan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bangka telah menerima bilik suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
"Jumlah bilik dari KPU pusat ini sebanyak 1.873 buah diantar menggunakan truk ekspedisi," kata Komisioner Divisi Umum, Logistik dan Keuangan KPU Bangka, Iman Supiar di Sungailiat, Jumat.
Bilik suara tiba di KPU Bangka langsung turunkan dan dimasukkan ke gudang yang telah disiapkan.
Menurut dia, setiap hari pihaknya harus mengontrol jangan sampai bilik suara terkena air dan basah walaupun bilik suara terbuat dari kertas kedap air.
"Bilik suara yang datang ini sesuai pengajuan sebanyak 1.873 buah untuk menambah bilik suara lama sebanyak 1.603, totalnya sudah berdasarkan kebutuhan yakni sebanyak 3.476 buah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya bilik suara yang rusak, jika ada kerusakan akan diajukan kembali melalui KPU Provinsi Bangka Belitung.
Di Bangka Selatan, KPU bekerja sama dengan Bawaslu setempat akan mengotimalkan pengawasan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres dan Pileg 2019, guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di daerah itu.
"Zona pemasangan APK harus sesuai ketentuan dan aturan yang telah ditentukan serta disepakati sebelumnya," kata Ketua KPU Bangka Selatan Amri di Toboali, Jumat.
Ia mengatakan APK yang tidak difasiltasi oleh KPU, peserta pemilu diberikan batas maksimal lima baliho dan 10 spanduk per desa. Di luar ketentuan tersebut parpol dan caleg dinilai menyalahi aturan.
"Kami akan mengawasi pemasangan APK di luar yang kami fasilitasi. Kalau misalnya di desa itu ternyata APK, baik baliho maupun spanduk yang mereka pasang jumlahnya lebih, artinya mereka melanggar," katanya.
Tidak hanya APK, KPU Bangka Selatan juga akan mengawasi manufer dan pergerakan parpol dan caleg di media sosial.
"Setiap partai politik dan calon anggota legislatif mendapat jatah 10 akun, baik facebook, instagram, twitter dan lain sebagainya. Akun-akun media sosial ini telah mereka daftarkan guna memudahkan KPU, Panwaslu dan pihak-pihak terkait memantau aktifitas akun tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam penggunaan medsos masing-masing parpol dan caleg ada ketentuan dan batasan yang tidak boleh dilanggar.
"Nanti kami juga akan mengawasi akun-akun resmi parpol yang telah terdaftar, medsos pun ada ketentuan dan batasannya. Mulai masa tenang hingga hari H pemilihan, akun-akun ini tidak boleh lagi beroperasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018