Muntok, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan logistik pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif ulang di dua tempat pemungutan suara yang rencananya digelar Minggu (13/4).

"Hari ini (Jumat) setelah rapat pleno KPU setempat, kami segera melakukan pelipatan surat suara sesuai jumlah pemilih di dua TPS tersebut, kami gunakan surat suara cadangan yang memang sejak awal sudah disediakan alokasinya," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pihaknya telah selesai melipat surat suara dengan jumlah sama dengan jumlah pemilih yang terdata dalam DPT, yaitu 318 lembar untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dapil 1 yang akan didistribusikan ke TPS 03 Desa Kundi dan 275 surat suara DPRD kabupaten untuk dapil 3 yang dikirim ke TPS 01 Desa Tebing.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai berbagai formulir yang dibutuhkan untuk pemilu ulang tersebut.

"Kami masih menunggu apakah nanti formulir itu harus dikirim dari KPU RI atau bisa digandakan di kabupaten, jika itu sudah terpenuhi maka kami akan segera menditribusikannya ke TPS bersangkutan yang akan melaksanakan pemilihan ulang," kata dia.

Ia mengatakan, seluruh tahapan persiapan pemungutan suara ulang itu dilakukan di bawah pengawasan atau melibatkan petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.

Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 014/BA/IV/2014 tentang Pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS, masing-masing di TPS 03 Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip dan TPS 01 Desa Tebing, Kecamatan Kelapa,
    
Menurut dia, pemungutan suara ulang ini terkait adanya usulan dari Ketua KPPS di dua TPS tersebut karena pada saat pemungutan suara 9 April 2014 ditemukan adanya surat suara yang tertukar.

Menurut dia, pada saat dilaksanakan penghitungan suara di dua TPS tersebut ternyata ada surat suara yang tertukar, masing-masing di TPS 03 Desa Kundi ditemukan tujuh surat suara dari daerah lain, yaitu dari Bangka Selatan, dan untuk kasus di tebing juga ditemukan ada tujuh surat suara dari daerah pemilihan Bangka Barat 2.

Ia mengatakan, pada pemungutan suara ulang, penyelenggara hanya akan memberikan surat suara kepeda pemilih yaitu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, sesuai dengan yang bermasalah kemarin.

Menurutnya, pemilihan ulang ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggan 9 April 2014 perihal Penanganan surat suara tertukar.

"Keputusan ini sudah melalui rapat pleno seluruh anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, terdiri dari Martono sebagai Ketua dan empat anggota yaitu Yulizar, Pardi, Harpandi, dan Erika Herlina," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014