Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan nelayan tradisional membentuk koperasi berbadan hukum, guna memudahkan pemerintah memberdayakan perekonomian masyarakat pesisir di daerah itu.

"Saat ini banyak kelompok usaha nelayan yang belum membentuk atau bergabung ke koperasi, sehingga pemerintah sulit membina dan menyalurkan bantuan alat tangkap ikan," kata Kepala Seksi Pengembangan Usaha Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Zuheri di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan pada tahun ini, bantuan alat tangkap ikan seperti kapal, jaring, bubu, dan kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya manusia, hanya diberikan kepada nelayan yang bergabung dalam koperasi berbadan hukum.

"Saat ini jumlah koperasi nelayan berbadan hukum hanya sekitar 40 unit atau masih kurang jika dibandingkan keberadaan kelompok usaha nelayan yang mencapai ratusan unit," ujarnya.

Menurut dia saat ini kesadaran nelayan untuk mendirikan atau bergabung dalam koperasi masih rendah, karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya bergabung dalam koperasi berbadan hukum.

Hal itu mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyaluran bantuan kapal, jaring, GPS, dan alat tangkap ikan lainnya kepada nelayan.

"Jika nelayan masih tidak mau bergabung atau mendirikan koperasi maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah dalam meningkatkan perekonomiannya," ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, kata dia, KUBE nelayan bisa menerima bantuan pemerintah, namun tahun ini kelompok usaha nelayan ini tidak bisa lagi menerima bantuan.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan dan memfasilitasi KUBE ini untuk membentuk koperasi berbadan hukum, agar pemanfaatan bantuan lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Bantuan yang disalurkan milik koperasi dan dikelola oleh nelayan anggota koperasi tersebut," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018