"Sertifikat tanah yang diusulkan tahun ini tidak memenuhi target yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 500 sertifikat," kata Kepala Seksi Pengembangan Usaha Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Zuheri di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, sebanyak 417 sertifikat tanah yang diusulkan tersebut dengan rincian Kabupaten Bangka 51 sertifikat, Bangka Tengah 30, dan Bangka Selatan 62 sertifikat.
Selanjutnya sertifikat untuk nelayan Belitung sebanyak 123 sertifikat, Bangka Barat 64 sertifikat, Belitung Timur 65 sertifikat, dan Kota Pangkalpinang 23 sertifikat.
"Kita sudah mengusulkan dan mudah-mudahan awal tahun depan sertifikat ini sudah bisa diterbitkan dan diserahkan kepada nelayan tradisional yang kurang mampu," ujarnya.
Menurut dia, target sertifikasi tanah nelayan tahun ini tidak tercapai, karena beberapa kendala diantaranya surat tanah yang tumpang tindih, surat tanah keluarga yang belum dipecah, lahan atau tempat tinggal nelayan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung di pesisir, sungai dan lainnya.
Selain itu, sumber daya manusia aparatus terbatas dalam mendata lahan nelayan yang akan disertifikatkan dan anggaran terbatas.
"Pada tahun depan kita juga akan mendapatkan jatah 500 sertifikat tanah gratis untuk membantu nelayan tradisional," katanya.
Ia mengatakan, program itu sangat membantu nelayan, karena mereka mudah mendapatkan akses permodalan dengan menjadikan sertikat miliknya sebagai agunan di bank, sehingga kesejahteraan dapat meningkat.
"Selama ini nelayan cukup sulit mendapatkan akses permodalan di perbankan, karena tidak memiliki angunan atau jaminan di bank," kata Muhammad Zuheri.
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.