Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu dari tiga kasus yang berhasil diungkap dalam satu pekan sejak 12 hingga 16 Oktober 2018.

"Dari tiga kasus yang berhasil diungkap ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu UA, AF, S dan RF. Keempat tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadianto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, untuk tersangka UA dan AF ditangkap di Bandara Depati Amir pada Jumat (12/10) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
   
 Kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada dua orang penumpang pesawat dari Jakarta ke Pangkalpinang yang diduga membawa narkotika. 

"Mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec dan Bea Cukai. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan rontgen di klinik Prodia, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tubuh mereka," katanya.

Sementara untuk tersangka RF ditangkap pada Selasa (16/10) sekitar pukul 15.30 WIB di seputaran Jalan Natuna, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Dari tangan tersangka RF, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram.

"Tersangka RF ditangkap setelah kami mendapat informasi sekitar pukul 09.00 WIB bahwa akan ada seseorang di seputaran Jalan Kampak Pangkalpinang akan membawa narkotika melalui salah satu jasa pengiriman dan sekitar pukul 15.30 berhasil diamankan di Jalan Natuna Pangkalpinang," katanya.

Selanjutnya untuk tersangka S ditangkap pada Selasa (16/10) sekitar pukul 15.30 WIb di Gang Arus Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dengan barang bukti berupa 500 gram sabu.

"Tersangka S ini modusnya sama dengan RF, di mana akan menerima narkotika itu melalui salah satu jasa pengiriman," ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara," katanya.***2*** 
     

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018