Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah itu.

"Dua pengedar yang kami tangkap tersebut Aldo (19) dan Fitriansyah (37). Keduanya kami tangkap pada Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB saat akan melakukan transaksi di Jalan Pesantren Manba`ul Ulum Kelurahan Tua Tunu Indah, Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus, Minggu.

Ia mengatakan di Pangkalpinang, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan target operasi (TO) sat narkoba, di mana untuk tersangka Fit sudah pernah terlibat kasus narkoba dihukum lima tahun dan baru keluar penjara delapan bulan yang lalu.

Dari tangan tersangka Aldo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 75,17 gram.

"Sedangkan darti tangan tersangka Fit diamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 148,60 gram, satu buah toples plastik warna hijau, satu buah plastik warna hitam, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor," ujarnya.

Dikatakannya, tersanga Fitriansyah sudah masuh daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan pemasok sabu kepada tersangka Fren yang sudah ditangkap pada 9 Oktober 2018.

Berdasarkan keterangan tersangka Fit, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K asal Batam, dimana untuk memesannya terlebih dahulu mentransfer uang Rp10 juta dan selanjutnya sabu tersebut diletakkan di belakang Hotel Mitra.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduannya diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018