Sungaiselan, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Sungaiselan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang warga bernama Supiat (53) karena diketahui mengantongi senjata api rakitan.

"Supiat kami tangkap di areal perkebunan sawit pada Senin pagi, kami tangkap setelah mendapat laporan dari warga bahwa yang bersangkutan sering menakuti petani sawit dengan menggunakan senjata api," kata Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulya Sugiharto, di Sungaiselan, Senin.

Ia menjelaskan, penangkapan Supiat setelah dilakukan pengintaian di areal perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor milik pelaku saat melewati jalan menuju perkebunan.

"Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba lari, namun anggota kami bergerak cepat hingga pelaku terjungkal dari kendaraannya kemudian diringkus," katanya pula.

Dia menjelaskan, bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan dan tiga amunisi kemungkinan masih aktif.

"Pelaku sudah meneror petani dalam satu minggu ini mengancam warga dengan menodongkan pistol, sehingga membuat keresahan," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pemegang senjata api rakitan itu sudah diamankan di Polsek Sungaiselan bersama barang bukti satu unit senjata api, sebilah pisau, dan satu unit kendaraan.

"Pelaku ini bisa diancam hukuman maksimal 20 tahun, dan saat ini sedang dalam proses pembuatan BAP," katanya lagi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018