Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan perempuan bercadar penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10) diduga mengambil diam-diam senjata api milik pamannya, seorang purnawirawan TNI.
"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.
"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Motif perempuan penerobos istana ingin temui presiden Jokowi
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Baca juga: Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.
Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).
Berita Terkait
Polisi: pistol penodong paspampres hanya berisi selongsong peluru
26 Oktober 2022 20:37
Praka RM dkk peras pedagang obat ilegal 14 kali dan dapat Rp151 juta
30 Oktober 2023 19:55
Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
6 September 2023 16:25
Hoaks! Video oknum Paspampres dihukum mati pada akhir Agustus 2023
4 September 2023 17:14
Panglima TNI: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
28 Agustus 2023 13:40
PPTIM: anggota Paspampres penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
27 Agustus 2023 22:32
Wapres Ma'ruf Amin coba naik mobil pengawalan Paspampres
17 Februari 2023 13:50
Prabowo terima kunjungan kenegaraan PM Singapura di Istana Merdeka
6 November 2024 10:47