Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Perempuan todongkan pistol ke Paspampres bukan teror
Baca juga: Polisi selidiki motif perempuan todongkan pistol ke Paspampres
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.
Tiga anggota Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB menangkap seorang perempuan yang menodongkan senjata api jenis FN ke arah personel Paspampres.
Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.
Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut.
Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Berita Terkait
Motif perempuan penerobos istana ingin temui presiden Jokowi
26 Oktober 2022 19:35
Perempuan todongkan pistol ke Paspampres bukan teror
25 Oktober 2022 15:29
Polisi selidiki motif perempuan todongkan pistol ke Paspampres
25 Oktober 2022 15:11
Praka RM dkk peras pedagang obat ilegal 14 kali dan dapat Rp151 juta
30 Oktober 2023 19:55
Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
6 September 2023 16:25
Hoaks! Video oknum Paspampres dihukum mati pada akhir Agustus 2023
4 September 2023 17:14
Panglima TNI: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
28 Agustus 2023 13:40
PPTIM: anggota Paspampres penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
27 Agustus 2023 22:32