Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan motif perempuan bercadar, Siti Elina (24) yang berupaya menerobos Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.
Baca juga: Polisi: pistol penodong paspampres hanya berisi selongsong peluru
Baca juga: Perempuan penodong pistol ke paspampres ambil senjata api pamannya
"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan Siti mengaku mendapat wangsit sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres.
Baca juga: Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Perempuan todongkan pistol ke Paspampres bukan teror
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Meski demikian, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa," ujar Aswin.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina telah terpapar radikalisme.
Aswin mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).
Berita Terkait
Polisi: pistol penodong paspampres hanya berisi selongsong peluru
26 Oktober 2022 20:37
Perempuan penodong pistol ke paspampres ambil senjata api pamannya
26 Oktober 2022 20:29
Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka
26 Oktober 2022 19:09
Perempuan todongkan pistol ke Paspampres bukan teror
25 Oktober 2022 15:29
Polri: Polda Metro dalami insiden wanita bersenjata terobos Istana Merdeka
25 Oktober 2022 10:57
Seorang wanita membawa senpi terobos masuk Istana Merdeka
25 Oktober 2022 10:39
Praka RM dkk peras pedagang obat ilegal 14 kali dan dapat Rp151 juta
30 Oktober 2023 19:55
Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
6 September 2023 16:25