Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pistol penodong oleh tersangka Siti Elina ke arah personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres), hanya berisi selongsong peluru dan tidak berproyektil.
"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.
Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.
"Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.
Hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan mengungkapkan bahwa pistol tersebut adalah milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.
Baca juga: Perempuan penodong pistol ke paspampres ambil senjata api pamannya
Baca juga: Motif perempuan penerobos istana ingin temui presiden Jokowi
Pistol tersebut juga baru saja diambil diam-diam oleh tersangka sehari sebelum melakukan aksinya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10).
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina terpapar radikalisme.
Penyidik Densus 88 mengatakan tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).
Baca juga: Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka
Berita Terkait
Perempuan penodong pistol ke paspampres ambil senjata api pamannya
26 Oktober 2022 20:29
Praka RM dkk peras pedagang obat ilegal 14 kali dan dapat Rp151 juta
30 Oktober 2023 19:55
Panglima TNI sampaikan maaf atas prajurit terlibat penganiayaan
6 September 2023 16:25
Hoaks! Video oknum Paspampres dihukum mati pada akhir Agustus 2023
4 September 2023 17:14
Panglima TNI: Prajurit penganiaya warga Aceh hingga tewas dihukum berat
28 Agustus 2023 13:40
PPTIM: anggota Paspampres penganiaya warga Aceh harus dihukum berat
27 Agustus 2023 22:32
Wapres Ma'ruf Amin coba naik mobil pengawalan Paspampres
17 Februari 2023 13:50