Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menahan dua dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi kolong Merawang di Kabupaten Bangka.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan dua tersangka yang telah dilakukan penahanan yaitu Yudaswara alias Aloy dan M Rifani alias Pepen selaku pihak rekanan.
"Untuk sementara baru dua orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu dari pihak rekanan. Sementara untuk dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara yaitu Abdul Roni dan Mulyanto akan segera menyusul," katanya.
Sebelumnya keempat tersangka dugaan korupsi rehabilitasi pipa Merawang itu telah mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukum Direktur PT Rian Makmur Jaya M Rifani alias Pepen yaitu Asri Nopriati Asociate dan pengacara Mulyanto, Boby sebesar Rp 1,9 miliar pada Selasa (2/10).
Kasus tipikor proyek instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi kolong Merawang senilai Rp4,7 miliar tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak 2016.
Dalam penyidikan itu, Kejati Babel menilai proyek instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi tersebut tidak bisa difungsikan, karena air seharusnya mengalir untuk kepentingan orang banyak tidak mengalir sesuai dengan perencanaan awal.
Adapun kerugian negara terhadap proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi Merawang di bawah Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VIII Provinsi Babel itu mencapai Rp1,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland, di Pangkalpinang, Senin, mengatakan dua tersangka yang telah dilakukan penahanan yaitu Yudaswara alias Aloy dan M Rifani alias Pepen selaku pihak rekanan.
"Untuk sementara baru dua orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu dari pihak rekanan. Sementara untuk dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara yaitu Abdul Roni dan Mulyanto akan segera menyusul," katanya.
Sebelumnya keempat tersangka dugaan korupsi rehabilitasi pipa Merawang itu telah mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukum Direktur PT Rian Makmur Jaya M Rifani alias Pepen yaitu Asri Nopriati Asociate dan pengacara Mulyanto, Boby sebesar Rp 1,9 miliar pada Selasa (2/10).
Kasus tipikor proyek instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi kolong Merawang senilai Rp4,7 miliar tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak 2016.
Dalam penyidikan itu, Kejati Babel menilai proyek instalasi dan rehabilitasi pipa transmisi tersebut tidak bisa difungsikan, karena air seharusnya mengalir untuk kepentingan orang banyak tidak mengalir sesuai dengan perencanaan awal.
Adapun kerugian negara terhadap proyek Rehabilitasi Pipa Transmisi Merawang di bawah Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VIII Provinsi Babel itu mencapai Rp1,9 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018