Toboali, Babel  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memverikasi ulang organisasi kemasyarakatan untuk tertib administrasi dan menvalidasi keberadaan ormas di daerah ini.

"Saat ini kami sudah mulai mendata sejumlah ormas, guna memvalidasi keberadaan ormas tersebut," kata Kepala Kesbangpol Bangka Selatan Doni, di Toboali, Kamis.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini ada sebanyak 84 ormas yang terbagi dalam beberapa bidang, seperti organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sebanyak 84 ormas yang terdata, ada sekitar 65 persen SKT akan habis masa berlakunya tahun 2018 ini, untuk itu kami harapkan Ormas dan OKP segera mengurus, sehingga kami bisa mengajukan ke Kemendagri untuk diperpanjang," katanya lagi.

Dia mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku tahun ini Kesbangpol Bangka Selatan tidak bisa lagi mengeluarkan SKT, namun perannya sekarang hanya memfasilitasi untuk mengajukan berkas tersebut ke mendagri untuk didaftarkan.

"Tahun ini susai aturan kami tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan terdaftar, jadi sekarang kami hanya memfasilitasi untuk mengajukan berkas ke Kemendagri untuk dilakukan pendaftaran, " katanya lagi.

Sedangkan ormas yang telah terdaftar memiliki SK Kumham dari Dirjen AHU cukup melaporkan saja, sehingga dapat didaftarkan di Kesbangpol Bangka Selatan.

"Jika ormas sudah memiliki SK Kemenkumham, mereka tidak usah lagi mendaftar ke mendagri cukup laporkan saja, maka akan kami langsung daftarkan di Kesbangpol Bangka Selatan," katanya lagi.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018