Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Berita Terkait
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara akibat sebar hoaks investasi
15 Desember 2022 13:46
Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara
16 November 2022 16:50
Pengacara: Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
11 Agustus 2022 14:39
Jaksa: lima pesohor sempat terima uang dan barang Doni Salmanan
4 Agustus 2022 14:04
Doni Salmanan hadir di Kejati Jawa Barat untuk pelimpahan perkara
5 Juli 2022 12:12
Rizky Billar akui kembalikan uang hadiah Doni Salmanan ke penyidik
22 Maret 2022 15:58
Bareskrim Polri jadwalkan periksa Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana Doni Salmanan
22 Maret 2022 08:52
Penyidik: Doni Salmanan gelontorkan uang untuk naikkan popularitas
18 Maret 2022 09:42