Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut jaksa, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman.
Berita Terkait
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara akibat sebar hoaks investasi
15 Desember 2022 13:46
Hakim putuskan Doni Salmanan tidak harus bayar kerugian korban
15 Desember 2022 13:43
Pengacara: Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
11 Agustus 2022 14:39
Jaksa: lima pesohor sempat terima uang dan barang Doni Salmanan
4 Agustus 2022 14:04
Doni Salmanan hadir di Kejati Jawa Barat untuk pelimpahan perkara
5 Juli 2022 12:12
Rizky Billar akui kembalikan uang hadiah Doni Salmanan ke penyidik
22 Maret 2022 15:58
Bareskrim Polri jadwalkan periksa Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana Doni Salmanan
22 Maret 2022 08:52
Penyidik: Doni Salmanan gelontorkan uang untuk naikkan popularitas
18 Maret 2022 09:42