Sungailiat, (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Tiang Tara sudah sesuai ketentuan, dan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.

"Saya melihat pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 03 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni, dimulai jam 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB serta diikuti oleh seluruh petugas KPPS," kata anggota Panwaslu Kabupaten Bangka Ilham di Sungailiat, Rabu.

Selain dinilai sesuai ketentuan, pelaksanaan pemungutan TPS 03 kata dia, juga berjalan lancar diikuti oleh pemilih sebanyak 284 mata pilih dari 333 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT.

"Kami juga melihat tidak ada pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan pemilu ulang tersebut seperti politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg atau pelanggaran pemilu lainnya," jelasnya.

Diakuinya, pihaknya sebelumnya sudah melakukan peningkatan pengawasan di desa itu oleh Panwascam maupun personel Petugas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu.

"Kita bersyukur pemungutan suara ulang di TPS 03 Tiang Tara akibat tertukarnya 19 lembar  surat suara dari Kabupaten Bangka Barat untuk lembar calon DPRD provinsi berjalan sesuai yang diharapkan termasuk tidak ada satupun pemilih yang menggunakan KTP dan Kartu Keluarga sebagai pengganti formulir undangan atau C6," jelasnya.

Hanya saja kata dia, pihaknya sampai dengan sekarang belum menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tersebut mengingat masih dalam tahap penghitungan oleh pihak KPPS.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan suara dari Panwascam maupun petugas PPL yang mengikuti pengawasan di TPS itu," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014