Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap membayarkan santunan kepada ahli waris 13 orang korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat pada Senin (29/10) pagi. 

"Persyaratan administrasi 13 korban pesawat naas ini sudah lengkap dan santunan siap dibayarkan kepada ahli waris korban," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Rabu. 

Ia mengatakan data dan persyaratan administrasi 13 korban ini sudah lengkap, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah dan Jasa Raharja sudah mendatangi keluarga korban Lion Air JT 610. 

"Saat ini kami menunggu perintah pembayaran santunan dan hasil identifikasi jenazah korban, untuk memastikan kebenaran korban," ujarnya. 

Menurut dia besaran santunan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp50 juta, karena penumpang pesawat naas itu meninggal dunia. 

"Besaran santunan yang diberikan sesuai perundang-udangan berlaku, yaitu korban meninggal dunia Rp50 juta, luka-luka atau cacat Rp25 juta per ahli waris," katanya. 

Ia menambahkan pembayaran santunan kepada korban pesawat ini akan terus berkembang, karena penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkalpinang merupakan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Saat ini masih dalam pendataan. Mudah-mudahan cepat selesai untuk mempercepat pembayaran santunan kepada ahli waris korban," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018