Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil menangkap delapan orang pengedar narkoba sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan barang haram itu.

"Dalam dua bulan terakhir kita berhasil mengamankan Hn, Lk, Vis, Mik, Den, Kt, Bot dan Bung sebagai tersangka pengedar narkoba," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono saat jumpa pers di Toboali, ibu kota Bangka Selatan, Kamis.

Ia mengatakan delapan orang tersangka pengedar narkoba ini berhasil dibekuk di beberapa lokasi yang berbeda dan tidak saling berkaitan atau jaringan terputus.

"Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan ini, satu orang di antaranya wanita," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari seluruh tersangka ini berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,23 gram dan 10 butir pil ekstasi atau inek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

"Semua tersangka kami tahan dan proses pemberkasan terkait perkara pengungkapan kasus narkoba ini sedang berjalan," katanya.

Ia menambahkan dalam dua terakhir ini tren pengungkapan narkoba memang banyak terjadi dan terpusat di Kecamatan Toboali.

Modus operandi yang sering dipakai oleh para pelaku untuk menjajakan barang haram tersebut adalah dengan sistem pemesanan terlebih dahulu.

"Pengungkapan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat ikut membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi, untuk itu kami sangat mengampresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018