Toboali,Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyelidikan asal usul kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka DD warga Toboali yang ditangkap dalam kasus kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senpi ilegal.
"Penyidikan kasus ini sedang dikembangkan untuk mencari sumber dari mana tersangka DD ini mendapatkan senpi ilegal ini," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Jumat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Satreskrim senjata api rakitan milik tersangka Dede, diduga dipasok dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Menurut informasi yang kami peroleh bahwa senjata api tersebut berasal dari daerah Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan," katanya.
Meskipun demikian, hingga saat ini Polres Bangka Selatan belum dapat memastikan siapa penyuplai senjata api rakitan ilegal tersebut.
"Polisi belum dapat memastikan siapa sumber penjual senjata api rakitan tersebut. Sampai saat ini Satreskrim Polres Bangka Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," katanya.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elrichson Pasaribu mengatakan bahwa tangkapan tersangka dengan salah satu BB Senpi rakitan ilegal ini yang kedua dari beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, polisi juga menangkap tersangka yang memiliki senpi ilegal dalam pengungkapan kasus narkoba di Dusun Serdang beberapa bulan lalu.
Guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api tanpa izin, pihaknya gencar melaksanakan Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) untuk mengantisipasi hal tersbut.